Minggu, 04 November 2012

GoldChampion FSPG2012 GMIM Bersinode 87.18 Logos Youth Choir




Auditor internal sebagai tangan kanan Management pada financial leasing


Peningkatan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor tentunya dipicu oleh suatu sebab. Kuatnya daya serap pasar ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, tetapi yang pasti ada beberapa faktor utama, salah satunya yaitu makin maraknya lembaga pembiayaan yang belakangan tumbuh dan masuk ke pasar modal. Pasar leasing sangat menjanjikan, hal ini membuat para pemilik modal memasuki industri ini. Perang suku bunga murah, syarat mudah dan proses cepat menjadi senjata perusahaan pembiayaan untuk melanggengkan usahanya. Hal inilah yang membuat leasing menjadi pilihan utama kredit kendaraan bermotor dibandingkan kredit melalui bank. Saat ini bahkan terdapat beberapa perusahaan pembiayaan yang menawarkan dana tunai. Dengan dalih, pembiayaan kembali (refinancing), sejumlah perusahaan pembiayaan kini menjajal pasar yang notabene milik sektor perbankan ini.
Persaingan yang ketat dan sifatnya yang mudah dalam pencairan kredit membuat perusahaan pembiayaan dihadapkan dengan risiko kredit macet. Masalah-masalah dalam tubuh perusahaan tidak hanya disebabkan oleh kelalaian semata, akan tetapi dapat juga disebabkan karena adanya penyimpangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Auditor internal muncul dalam rangka mengidentifikasi dini dan melakukan langkah pencegahan, dengan berperan sebagai katalisator yaitu memberikan jasa kepada manajemen melalui saran-saran yang bersifat konstruktif dan dapat diaplikasikan bagi kemajuan perusahaan namun tidak ikut dalam aktivitas operasional perusahaan. Selain sebagai katalis, auditor internal modern telah bergeser menjadi konsultan intern yang memberi masukan berupa pikiran-pikiran perbaikan atas sistem yang telah ada dalam perusahaan. Ruang lingkup audit semakin luas, tidak hanya sekedar pada audit keuangan dan audit ketaatan, tetapi perhatian lebih ditujukan pada semua aspek yang berpengaruh terhadap kinerja manajemen serta memperhatikan aspek risiko bisnis/manajemen. Oleh karena itu saat ini berkembang pendekatan risk based audit.
Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian internal yang efektif untuk mengamankan aset dan memperbaiki kinerja manajemen. Sistem pengendalian yang efektif dapat menjamin operasi perusahaan yang efektif dan efisien serta dipatuhinya aturan-aturan internal perusahaan dan aturan dari luar yang terkait dengan perusahaan sehingga dapat tercipta akuntabilitas.
Menurut AICPA dalam Andayani (2011 : 47-48), pengendalian intern merupakan proses yang dipengaruhi oleh aktivitas dewan komisaris, manajemen atau pegawai lainnya, yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang wajar mengenai pencapaian tujuan yang meliputi: (1) keandalan pelaporan keuangan, (2) efektifitas dan efisiensi operasi, dan (3) ketaatan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa pengendalian internal dipengaruhi oleh aktivitas/kerja yang terstruktur oleh orang-orang dalam perusahaan itu sendiri termasuk satuan kerja audit internal (SKAI) yang mana bertanggung jawab dalam membantu pimpinan/direksi dan dewan pengawas dengan cara melakukan pemeriksaan, evaluasi, pelaporan dan memberikan rekomendasi perbaikan mengenai tingkat kecukupan internal control dan efektivitas proses pengelolaan risiko. Manajemen akan mengandalkan kinerja yang baik berupa hasil audit internal yang bermutu ini sebagai alat analisis yang obyektif atas pengendalian internal yang sedang dijalankan perusahaan, serta melakukan perbaikan atas sistem pengendalian yang bermasalah.
Bagian audit internal sangat penting, apabila suatu perusahaan tidak memiliki audit internal, dewan direksi atau pimpinan unit tidak memiliki sumber informasi mengenai kinerja perusahaan. Berbagai permasalahan akan muncul baik yang bersifat administratif sampai dengan fraud yang tidak dapat dideteksi oleh direksi dan akan menimbulkan kerugian yang besar pada perusahaan. Internal audit bisa diumpamakan sebagai check kesehatan tubuh kita. Tubuh kita adalah sistem. Sistem tubuh dapat turun kinerjanya apabila ada organ yang terganggu fungsinya, jadi perlu dilakukan check kesehatan mencegah kerusakan sistem tubuh secara menyeluruh. Check kesehatan dalam sistem organisasi dikenal dengan nama Audit. Dengan melakukan check kesehatan maka manusia akan mengetahui penyebab dan cara pengobatan yang tepat untuk tubuhnnya, check kesehatan tidak hanya dilakukan dalam keadaan buruk, sekalipun tubuh dalam keadaan baik, check kesehatan tetap diperlukan untuk mengontrol tubuh dan menghindari rasa waspada yang berlebihan, demikian juga dengan perusahaan.
Profesi audit internal mengalami perkembangan cukup berarti pada awal abad 21, sejak munculnya kasus Enron & Worldcom yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Meskipun reputasi audit internal sempat terpuruk oleh berbagai kasus kolapsnya beberapa perusahaan tersebut yang melibatkan peran auditor, namun profesi auditor internal ternyata semakin hari semakin dihargai dalam organisasi. Berbagai pelatihan dan pengembangan kualitas kinerja auditor internal di Indonesia telah dimaksimalkan salah satunya dengan menyelenggarakan sertifikasi internal auditor tingkat nasional yang dilakukan oleh dewan standar qualified internal auditor (QIA). Gelar QIA dapat diperoleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan/atau ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh institut pendidikan audit manajemen/yayasan pendidikan internal audit (YPIA). Di tingkat internasional sertifikasi internal auditor antara lain yaitu Certified Internal Auditor (CIA), Certified Information System Auditor (CISA), Certified Fraud Examiner (CFE). Dengan adanya sertifikasi dan peningkatan kualitas auditor melalui pelatihan semacam ini, diharapkan menjadi referensi bagi perusahaan dalam perekrutan auditor internal yang tentunya berguna untuk kelangsungan perusahaan dalam pengungkapan informasi yang berkualitas dan rekomendasi yang bermutu.
Agar dapat mengemban kepercayaan yang semakin besar dan menjalankan peran tersebut dengan baik, auditor internal memerlukan suatu kode etik dan standar yang seragam dan konsisten, yang menggambarkan praktik-praktik terbaik audit internal, serta merupakan ukuran kualitas pelaksanaan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya, konsorsium organisasi profesi audit internal, yang terdiri atas The Institute of Internal Auditors-Indonesia Chapter (IIA), Pendidikan Internal Audit (YPIA), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DS-QIA) dan Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) dengan ini memandang perlu untuk menerbitkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI). SPAI terdiri atas Standar Atribut, Standar Kinerja, dan Standar Implementasi. Standar Atribut berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan audit internal. Standar Kinerja menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut.
Berbagai macam indikator yang digunakan untuk membentuk kinerja auditor internal. Peneliti meyakini bahwa sesuai dengan SPAI 2004 yang dirumuskan oleh konsorsium organisasi profesi audit internal menyatakan bahwa kinerja auditor internal dapat dilihat dari pengelolaan fungsi audit internal, lingkup penugasan, perencanaan penugasan, pelaksanaan penugasan, komunikasi hasil penugasan, pemantauan tindak lanjut, dan resolusi penerimaan resiko oleh manajemen. Ketujuh unsur pembentuk kinerja auditor internal merupakan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut dan resolusi manajemen. Kualitas pekerjaan audit internal tidak dapat dilihat hanya dari karakteristik auditor internal saja (standar atribut), tetapi yang terpenting adalah bagaimana kegiatan tersebut berjalan sehingga efektif bagi perusahaan.
Jika peneliti dapat mengukur berapa besar pengaruh Kinerja Auditor Internal terhadap efektifitas pengendalian kredit, maka anggapan selama ini yang mengatakan bahwa auditor internal membosankan, menyita waktu kerja auditee, dimana kerja audit internal hanya membuat checklist, memeriksa dokumen yang sama, memeriksa proses yang sama, dan menemukan beberapa temuan yang hampir sama dan membuat laporan yang kurang lebih sama dengan audit yang lalu akan berhenti, dan tentunya hal ini akan membuat perusahaan pembiayaan lebih memperhatikan bagian audit internal yang  merupakan satu-satunya bagian independen yang memberikan informasi objektif atas segala sesuatu yang terjadi di lapangan, yang tidak dengan mudah dilacak oleh direksi, mengingat kerentanan perusahaan pembiayaan akan resiko kredit macet sangat tinggi. Ingat resiko kredit macet tidak memandang lama perusahaan tersebut beroperasi, besarnya aset yang dimiliki perusahaan, ataupun wilayah tempat perusahaan pembiayaan tersebut berkembang.